Tujuan utama dari Protokol ini adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Gereja. Apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban. Sesuai dengan Arah Dasar KAJ tahun 2022 – 2026, dimana “Keusukupan Agung Jakarta sebagai Persekutuan dan Gerakan Umat Allah yang berlandaskan spiritualitas Ekaristi berjuang untuk saling mengasihi, semakin peduli dan semakin bersaksi demi cinta pada Tanah Air dengan melaksanakan nilai-nilai Ajaran Sosial Gereja (ASG) dalam setiap sendi kehidupan”,
Keuskupan Agung Jakarta berkomitmen untuk menghargai martabat manusia dengan mencegah dan mengupayakan penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya yang dialami oleh anak dan dewasa rentan.
Protokol diperlukan sebagai panduan dalam mendampingi Pelayan Pastoral Gerejawi dan yang terafiliasi dengannya, yang bertanggung jawab menghormati dan menjunjung tinggal hak asasi setiap orang. Panduan ini akan memberikan acuan dalam melakukan pencegahan, penanganan dan pemulihan kasus kekerasan terhadap anak dan dewasa rentan yang terjadi di wilayah KAJ.
Gereja tidak akan memberi toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak atau orang dewasa rentan, yang dilakukan oleh klerus, orang di lingkaran Gereja, karyawan atau orang lain yang berafiliasi dengan pelayanan di dalam lingkungan atau aktifitas Gereja.
Kontak Pengaduan:
WhatsApp:
0852 – 1868 – 4602Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB